Lewati ke konten utama
HUKUM

Tolak Ajak Kenalan di TikTok, Mahasiswi di Palangka Raya Diancam Mantan Penyiar Radio

Redaksi 14-06-2025, 11:40 WIB 1 menit baca
ILUSTRASI INTERNET
ILUSTRASI INTERNET

SB, PALANGKA RAYA – Seorang mahasiswi pascasarjana berinisial Bunga (24) di Palangka Raya mengalami intimidasi melalui media sosial TikTok setelah menolak ajakan kenalan dari seorang pria. Peristiwa tersebut terjadi saat Bunga melakukan siaran langsung (live) di platform tersebut, Jumat (13/7/2025).

Bunga mengungkapkan keresahannya kepada tokoh masyarakat Palangka Raya, Cak Sam, terkait perlakuan seorang pengguna TikTok yang mengirim pesan langsung (DM) dengan nada memaksa dan mengancam.

"Waktu saya live TikTok, ada akun yang DM saya, ngajak kenalan dan minta nomor WhatsApp. Karena saya tolak, dia langsung marah, menyebut saya sombong, angkuh dan tolol. Dia bahkan mengancam akan datang ke tempat kerja saya dan memukul saya," ujar Bunga.

Setelah melakukan penelusuran, Cak Sam berhasil mengidentifikasi akun tersebut sebagai milik pria berinisial Kumbang (42), seorang mantan penyiar radio di Palangka Raya yang kini bekerja sebagai sopir.

Cak Sam kemudian memediasi pertemuan antara Bunga, Kumbang, serta pacar Bunga. Dalam pertemuan itu, Kumbang diberikan pembinaan dan ditegaskan bahwa tindakan pemaksaan dan pengancaman merupakan perbuatan melawan hukum.

"Kalau seseorang menolak ajakan kenalan, itu hak pribadi. Tidak boleh dipaksa, apalagi sampai mengancam kekerasan. Itu bisa masuk ranah pidana," tegas Cak Sam dalam mediasi tersebut.

Beruntung, Bunga memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum. Kumbang pun mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Bunga dan pasangannya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapapun di kemudian hari. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard