seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kasus Dugaan Korupsi Multiyears Barsel Rp 300 M Dihentikan

by Redaksi - Tanggal 29-12-2022,   jam 03:18:55
MENJELASKAN : Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun. FOTO : HERIYANTO MENJELASKAN : Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman saat menyampaikan konferensi pers akhir tahun. FOTO : HERIYANTO

SB, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) senilai Rp 300 Miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) pada tahun 2018 dihentikan? 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Pathor Rahman kepada wartawan belum lama ini.

Pathor Rahman menyampaikan, kasus tersebut terjadi sebelum dirinya berangkat, tetapi dirinya berusaha menjawab pertanyaan dari wartawan.

Pathor Rahman mengatakan, adanya penyelidikan tersebut dikarenakan waktu itu ditemukan kurang bayar, setelah itu waktu penyelidikan pihak Pemerintah Kabupaten Barsel menyelesaikan pembayaran dari hasil temuan sehingga negara tidak ada kerugian.

"Hasil temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Barsel langsung membayarkan sehingga negara tidak dirugikan. Jadi kasusnya dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara," terang Kajati Kalteng usai berbisik dengan Kasi Pidsus.

Saat disinggung ditetapkannya dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Kajati menjelaskan, dua orang yang dimaksud buka tersangka namun calon dari tersangka. Akan tetapi setelah berjalanya waktu melangkah ke pemeriksaan lebih lanjut ternyata kerugian negara sudah terbayarkan oleh Pemerintah Barsel.

"Kasusnya dihentikan sejak tahun 2021 lalu. Kemudian untuk dua orang tersebut hanya calon buka tersangka, setelah melangkah penyelidikan lebih lanjut ternyata kerugian sudah dikembalikan," sebut Pathor Rahman diakhir penyampaian.

Sekedar mengingatkan, dilansir dari beberapa media kasus tahun 2018 tersebut sebelumnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang mana waktu itu Kepala Kejarinya dijabat Douglas Oscar Berlian Riwoe.

Douglas Oscar Berlian Riwoe diwaktu menjabat mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka diantaranya adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barsel dan salah satu staf PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP).

"Penetapan tersangka tersebut terkait dengan kasus suap senilai Rp 500 juta dari pihak perusahaan perwakilan ke Wakil Ketua DPRD Barsel, untuk memenangkan tender proyek multiyears tersebut," jelasnya. (Oke)