Bupati Kotim Minta Kendaraan Operasional Perusahaan Wajib Gunakan Plat KH
SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor meminta kendaraan operasional sektor perkebunan milik perusahaan besar swasta (PBS), untuk menggunakan plat nomor daerah (KH).
Hal itu berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu fokus Pemkab Kotim dari sektor kendaraan dan alat berat.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pendapatan Daerah.
Dirinya menilai, sampai saat ini masih banyak ditemukan mobil operasional perusahaan masih menggunakan plat non-KH. Kondisi itu sangat merugikan daerah lantaran pajak dinikmati daerah lain, sedangkan jalan di Kotim mengalami kerusakan.
“Jangan mereka menikmati jalan, tapi pajaknya dibayar di Jakarta, di Banjarmasin misalnya, atau di Surabaya. Padahal jalan kita yang dipakai, kan hancur,” ujar Halikinnor, Jumat (20/6/2025).
Dirinya menegaskan bahwa Bapenda Kotim kini tengah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Terkhususnya perusahaan yang berkegiatan di Kotim, agar segera mengganti pelat kendaraannya ke KH.
Hal ini dianggap sebagai langkah yang adil dan penting bagi pembangunan infrastruktur daerah.
“Jadi saat ini kita juga sedang melakukan sosialisasi melalui Bapenda terkait pergantian plat itu, terutama yang pengusaha-pengusaha yang berada di Kabupaten Kotim untuk pindah ke plat KH,” tambahnya.
Halikinnor menambahkan, jika pajak kendaraan dibayarkan di Kalimantan Tengah, maka pemasukan daerah akan bertambah dan bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas umum.
Termasuk juga jalan-jalan yang selama ini dipakai untuk aktivitas industri dan logistik.
“Kalau dia bayar pajak di sini, berarti itu akan masuk ke dalam PAD kita,” pungkasnya. (f1/sb)