Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Kasus Toko Frozen Abadi, DPRD Kotim: Kurang Pembinaan Pelaku UMKM

Redaksi 21-06-2025, 12:58 WIB 3 menit baca
M Abadi
M Abadi

SB, SAMPIT - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Abadi, menilai kurangnya edukasi dan pendampingan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) membuat pelaku UMKM rentan terjerat kasus hukum.

Hal ini dikatakan Abadi karena menyoroti kisah pilu dialami oleh Suwandi, pemilik Toko Frozen Abadi di Sampit yang ia rintis sejak 2017 kini membawanya ke meja hijau karena menjual makanan olahan beku tanpa izin edar.

"Ini seharusnya tidak perlu terjadi. Kurangnya pemahaman hukum dan minimnya pendampingan membuat pelaku UMKM rentan terjerat kasus seperti ini," kata Abadi, Sabtu (21/6/2025).

Ia tidak bisa menyalahkan sepenuhnya pelaku usaha. Ini cerminan bahwa edukasi hukum dan teknis belum sampai ke akar rumput.

Abadi pun menyoroti minimnya sosialisasi dan pemberdayaan dari dinas teknis seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP). Ia menyebut, pendampingan terhadap pelaku usaha kecil seharusnya bersifat proaktif, bukan menunggu hingga pelaku tersandung hukum.

Abadi mendorong dinas teknis agar tidak sekadar mengandalkan pendekatan administratif.

Ia mengusulkan strategi jemput bola, mendatangi langsung pelaku UMKM, memberikan penyuluhan hukum, fasilitasi perizinan, hingga pelatihan standar produksi dan pemasaran.

“Kalau hanya menunggu pelaku usaha datang ke kantor, itu tidak cukup. Mereka butuh didampingi dari awal. Ini salah satu tugas utama pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi dan mempermudah usaha mikro. Namun sayangnya, implementasi di lapangan kerap tidak maksimal. Akibatnya, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa perlindungan hukum dan standar yang sesuai.

Kasus Suwandi bukan satu-satunya di Indonesia. Di Banjarmasin, seorang pelaku usaha makanan juga dipidana karena produk makanannya tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan dan pembinaan UMKM di daerah.

“Cukuplah ini jadi yang pertama dan terakhir di Kotim. Jangan sampai ada lagi pelaku usaha kecil yang dikriminalisasi hanya karena ketidaktahuan,” tegas Abadi.

Ia menekankan, perlindungan terhadap UMKM harus mencakup aspek hukum, modal, promosi, pelatihan, hingga penguatan ekosistem usaha yang adil dan berkelanjutan.

Ke depan, Abadi menyarankan agar Pemkab Kotim segera menyusun program terpadu yang menyentuh langsung kebutuhan pelaku UMKM. Program ini tidak hanya dalam bentuk pelatihan teknis, tetapi juga mencakup fasilitasi izin edar, legalitas usaha, dan pelabelan produk yang sesuai ketentuan BPOM.

Kasus Suwandi harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemkab Kotim. Pemberdayaan UMKM bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tapi juga perlindungan hukum yang memadai agar pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa rasa takut dan terjerat regulasi yang tidak mereka pahami.

Suwandi didakwa karena menjual makanan beku olahan tanpa mencantumkan label tanggal produksi dan kedaluwarsa, serta tidak memiliki izin edar sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2021. Jaksa menyatakan produk olahan milik Suwandi tidak memenuhi standar keamanan pangan karena tidak sesuai regulasi label pangan olahan.

“Cukuplah ini jadi yang pertama dan terakhir di Kotim. Jangan sampai ada lagi pelaku usaha kecil yang dikriminalisasi hanya karena ketidaktahuan,” tegas Abadi.

Ia menekankan, perlindungan terhadap UMKM harus mencakup aspek hukum, modal, promosi, pelatihan, hingga penguatan ekosistem usaha yang adil dan berkelanjutan.

Ke depan, Abadi menyarankan agar Pemkab Kotim segera menyusun program terpadu yang menyentuh langsung kebutuhan pelaku UMKM. Program ini tidak hanya dalam bentuk pelatihan teknis, tetapi juga mencakup fasilitasi izin edar, legalitas usaha, dan pelabelan produk yang sesuai ketentuan BPOM.

Untuk diketahui, kasus Suwandi harus menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemkab Kotim. Pemberdayaan UMKM bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tapi juga perlindungan hukum yang memadai agar pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa rasa takut dan terjerat regulasi yang tidak mereka pahami. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard