Bupati Kotim Tekankan Bimbingan Teknis untuk Penguatan Peran Lembaga Adat Dayak
SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak Kotim Halikinnor, menilai sangat penting untuk dilakukan bimbingan teknis terhadap Dewan Adata Dayak Kecamatan, Damang, Batamat serta Mantir se-Kabupaten Kotim agar memahami tugas dan fungsinya secara professional.
"Kegiatan ini sangat penting karena menyampaikan persepsi tentang Ketentuan beberapa pasal yang ada di Adat Dayak yang berbeda bahkan ada yang belum tahu,” kata Halikinnor, Sabtu (21/6/2025)
Olehnya kegiatan ini nantinya mereka akan betul-betul memahami melakukan hukum Adat Dayak dan juga tidak bertentangan hukum nasional.
"Dengan apa yang disampaikan di forum ini sehingga ada solusi dengan kehidupan tiap harinya dengan mengacu pada ketentuan- ketentuan yang menjadi payung hukum saat kita bekerja,” jelasnya.
Halikinnor mengajak pengurus DAD Kabupaten, Kecamatan, para Damang dan Nantir serta pengurus Batamad di 17 kecamatan 168 desa dan di 17 kelurahan di wilaahnya agar lebih mengutamakan realisasi program pelestarian budaya lokal, agar nantinya kedepan anak cucu dapat mewarisi dan mensosialisasikan budaya serta kearifan lokal yang kita miliki ditengah masyarakat.
Selain itu, istilah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung juga dapat kita sosialisasikan ditengah masyarakat Kotim yang sangat majemuk dengan berbagi macam suku, budaya dan keyakinan yang berbeda-beda.
"Namun masyarakat Kabupaten Kotim tetap bersatu demi persatuan dan kesatuan di tanah air yang kita cintai lebih khusus dalam wilayah ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian DAD Kotim, Gahara mengatakan untuk materi yang sudah disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini yaitu Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 setelah itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan perdana nomor 1 tahun 2015.
"Kita memperkuat kelembagaan adat kita baik itu di tingkat Mantir dan pengurus lainnya karena sesuai dengan aturan bahwa masing-masing punya peran dan tugas,” kata Gahara
Ketika membuat peraturan dibuat oleh Damang sebagai Hakim Adat nanti tidak lagi menuai persoalan. Karena dari tahapan-tahapannya prinsip-prinsipnya ada tata caranya yang nanti dipaparkan oleh narasumber dalam kegiatan tersebut.
"Seperti kita lihat sendiri tadi ada diskusi ada pertanyaan yang juga dijawab oleh narasumber. Supaya aturan-aturan adat itu tidak menjadi masalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada praktek-praktek yang dilakukan oleh para hakim adat kita sesuai dengan aturan. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hal paling utama yang di up adalah Sumber Daya Manusia (SDM) agar nantinya tidak bertentangan dengan penerapan bahwasanya hukum adat itu tersindiri dengan hukum peradilan umum.
"Tidak bisa dicampur adukan karena punya porsi dan aturan yang berbeda. Seperti permasalahan sebelumnya kalau sudah hukum adat maka hakim umum tidak bisa punya kekuatan yang absolute,” jelasnya.
Lanjutnya, secara yuridis hukum adat juga diakui di dalam undang-undang seperti falsafah Huma Betang artinya daerah Kotim terbuka untuk siapa saja.
"Apapun agama, suku dan siapa saja kita selaly terbuka. Untuk apa memagari. Namun kita ada falsafah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Nah ada peraturan adat yang membuat kita harus taat dengan adat istiadat di tempat. Yang pastinya di daerah Kotim ya hukum adat Dayak,” pungkasnya (f1/sb)