seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

THM Afgan Karaoke Terancam Ditutup, Pajak Mangkrak Hampir Setahun

by Redaksi - Tanggal 21-06-2025,   jam 04:38:59
Petugas gabungan ketika memberikan surat teguran dari Walikota Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya kembali mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang menunggak kewajiban pajak daerah.

Didampingi personel TNI, Polri, serta Satpol PP, tim gabungan menyisir sejumlah kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) pada Jumat (20/6/25) untuk melakukan pendataan, penagihan, sekaligus memberikan surat teguran resmi.

Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya, Eddy Sunarto, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kepatuhan pajak para pelaku usaha hiburan yang dianggap sudah melampaui batas waktu pembayaran. Salah satu yang menjadi sorotan adalah THM Afgan.

“Kegiatan pendataan pemeriksaan dan penagihan. Seperti THM Afgan ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak),” ujar Eddy Sunarto.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat tagihan, namun tak kunjung ada penyelesaian dari para pemilik usaha.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan-tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kita datangi tadi juga sudah 10 bulan menunggak,” tambahnya.

BPPRD menegaskan bahwa langkah tegas akan terus dilanjutkan. Jika teguran tak digubris, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

“Kita akan melakukan pemeriksaan dan pertama kita lakukan teguran setelah teguran tidak digubris akan tetapi kami akan melakukan pemeriksaan mungkin akhirnya dari pemeriksaan itu akan keluar SKPDKB,” tegas Eddy.

Dalam keterangannya, Eddy juga memperingatkan bahwa sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah penutupan atau penyegelan tempat usaha bagi mereka yang tetap bandel.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup atau segel,” ujarnya.

Surat teguran yang disampaikan bukan main-main. Dokumen resmi tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya dan telah dikirimkan ke berbagai kafe dan THM sejak beberapa waktu lalu.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” jelasnya.

Eddy berharap para pelaku usaha mulai sadar akan pentingnya kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang disampaikan agar pajak kita meningkat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kami dari tim redaksi masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Afgan Karaoke. (sb)