Lewati ke konten utama
NASIONAL

Jaksa Agung Tandatangani DIM RUU KUHAP, Dorong Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Redaksi 24-06-2025, 11:23 WIB 2 menit baca
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melakukan penandatangan naskah DIM RUU KUHAP. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG)
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melakukan penandatangan naskah DIM RUU KUHAP. (FOTO:KEJAKSAAN AGUNG)

SB, JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam acara yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum serta paradigma masyarakat saat ini.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya pada sistem peradilan pidana terpadu.

Sebagai salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP.

Ia menekankan bahwa RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif menjadi langkah krusial dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas sesuai tuntutan zaman.

“Prinsip fundamental check and balances antar subsistem peradilan pidana, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan, menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP. Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.

Tambah Jaksa Agung, pentingnya memedomani semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan agar RUU KUHAP memenuhi asas-asas yang baik, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Hal ini meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru dan memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, sambil menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances,” tambahnya.

DIM yang ditandatangani merupakan hasil kolaborasi pemerintah, mencerminkan masukan, kajian mendalam, dan aspirasi para pemangku kepentingan. Selanjutnya, DIM ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI dalam proses demokratis pembentukan undang-undang.

Pembaruan KUHAP bertujuan mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu, menciptakan hubungan sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga, guna meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.

Jaksa Agung optimis bahwa dengan semangat kebersamaan antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum akan terwujud.

Selain itu dirinya juga mengajak seluruh pihak memberikan kontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, menjadikan penandatanganan DIM ini sebagai langkah awal menuju KUHAP modern, berkeadilan, dan responsif terhadap tantangan hukum masa depan.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Listryo Sigit Prabowo, serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kementerian Hukum RI. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard