Sidang Lanjutan Kasus Toko Frozen Food Sampit Kembali Ditinda, Kuasa Hukum Kecewa
SB, SAMPIT - Untuk kedua kalinya sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) soal Toko Frozen Food Abadi yang terletak dijalan Buntok, Kelurahan Baang Hilir yang diduga jualannya tidak memiliki surat izin edar kembali ditunda.
Terkait penundaan sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Suwandi, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Intan, Parlin Silitonga mengaku kecewa.
"Tentunya cukup membuat kecewa ya, karena jadwalnya ditunda karena majelis hakim ada yang sakit sehingga ditunda satu minggu kedepan," kata Parlin Silitonga, Senin (23/6/2025).
Ia juga menjelaskan, pihak keluarga korban ingin segera mengetahui apa tuntutan JPU agar mereka mendapatkan rasa keadilan.
"Ini kan masalah UMKM, kalo ditunda terus ya di mereka tidak bisa mendapat kepastian hukum apakah soal izinnya ini bisa diurus atau tidak," ungkapnya.
Selain itu, Parlin juga berharap agar JPU bisa mengedepankan hati nurani. Karena menurutnya perkara ini merupakan soal administrasi dan seharusnya hukumannya merupakan hukuman administrasi, bukan pidana.
"Untuk sidang minggu depan kami tidak ada melakukan persiapan khusus karena ini jadwal dari kejaksaan, mungkin nanti akan kami lakukan di pembelaan atau pledoi," tandas Parlin Silitonga.
Untuk diketahui, saat ini Suwandi didakwa dengan pasal berlapis, seperti Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Suwandi juga dijerat Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang telah diubah dengan Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan. (f1/sb)