Bupati Halikinnor Sampaikan RPJMD Tahun 2025-2029
SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kotim yang telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotim tahun 2025-2029.
Halikinnor mengatakan, penyusunan RPJMD 2025-2029 merupakan amanah dari pasal 264 undang-undang 23 tahun 2014, bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
"Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kotim 2025–2029 telah mengikuti tahapan sesuai ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri nomor 2 tahun 2025," kata Halikinnor, Senin (30/6/2025).
Kegiatan ini dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik, rancangan awal, musrenbang, rancangan akhir, dan akan dibahas bersama dprd untuk memperoleh kesepakatan sebagai perda, serta dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tahapan tersebut juga mencakup konsultasi publik, forum gabungan perangkat daerah, pembahasan bersama DPRD yang telah mencapai kesepakatan, konsultasi ke gubernur, serta pelaksanaan musyawarah RPJMD 2025–2029.
"Rancangan perda ini telah memuat masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJMD Kabupaten, RTRW kabupaten, serta dilengkapi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)," jelas Halikinnor.
Ia menekankan dokumen ini merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim yakni “Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan".
Dalam rancangan perda RPJMD 2025–2029, pendanaan pembangunan bersumber dari pendapatan asli daerah (pad), pendapatan transfer (dana bagi hasil pusat dan provinsi, dana alokasi umum), serta pendapatan sah lainnya.
Peningkatan PAD akan dilakukan melalui intensifikasi, seperti pemutakhiran PBB-P2 dan BPHTB pada sebelas sektor pajak daerah, serta ekstensifikasi melalui optimalisasi bumd, termasuk pembentukan PT dan Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP).
Proyeksi belanja daerah disusun mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mencakup urusan wajib pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta unsur penunjang, yang mendukung lima prioritas pembangunan daerah.
"Sementara untuk penjelasan lebih rinci akan disampaikan dalam rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD dan pihak eksekutif," pungkasnya. (f1/sb