Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Fraksi DPRD Kapuas Setujui Raperda Pemekaran Pembentukan Kecamatan Baru

Redaksi 02-07-2025, 07:29 WIB 1 menit baca
Penyampaian pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna, Selasa (1/7/2025). FOTO: DPRD KAPUAS
Penyampaian pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna, Selasa (1/7/2025). FOTO: DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar, pada Selasa (1/7/2025).

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Kecamatan Mantangai serta Pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.

Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam agenda kedua rapat, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Para juru bicara dari tujuh fraksi secara tegas menyetujui Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya adalah Fraksi Golkar yang diwakili Rahmat Jainudin, Fraksi PDIP oleh Franco B Dehen, Fraksi NasDem oleh Eli Setiadi, Fraksi Gerindra oleh Kusmanto, Fraksi Partai Amanat Nasional oleh Indah Ayu Lestari, Fraksi PKB oleh Suprianto, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera oleh Peniana.

"Kita telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai dan Pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya serta Lamunti Raya," ujar Ketua DPRD, Ardiansah, setelah mendengarkan seluruh pandangan fraksi.

Setelah itu, Ardiansah kembali menanyakan persetujuan kepada forum rapat paripurna, yang dengan serentak dijawab "setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Ardiansah menegaskan dengan persetujuan dari fraksi-fraksi ini, proses pembentukan Perda akan berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

"Kemudian Raperda akan tahap selanjutnya melalui evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah yang berlaku," tandasnya. (dm) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard