Viralnya Nama C, Disdukcapil Kotim: Masih Tetap Sah Digunakan
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang menegaskan bahwa pemberian nama dengan satu huruf tunggal tidak diperbolehkan.
Hal ini menanggapi kabar sempat beredar seseorang diberi nama hanya berupa “C” (satu huruf) yang mencuri perhatian warganet, di Kabupaten Kotim.
Ia menegaskan larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Untuk peraturan baru tentunya tidak diperbolehkan, seperti memakai satu huruf dan tanda petik. Aturan ini diberlakukan sejak tahun 2023. Namun nama C itu diberikan sebelum ada aturan terberu” kata Agus, Jumat (11/7/2025).
Menurut Agus, peraturan itu, diatur penggunaan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam peraturan iru mengatur tentang minimal dua kata dan maksimal 60 karakter, serta mempertimbangkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
Kendati demikian, Agus memastikan nama satu huruf yang saat ini disandang gadis bernama C masih tetap sah.
Hal tersebut lantaran pemberian nama itu sudah digunakan sebelum aturan tersebut berlaku.
“Dia (C) tercatat melakukan perekaman KTP pada 2 Juli 2024 di MPP. Namun, data pada akta kelahiran dan ijazahnya sudah lebih dulu memakai nama C sebelum Permendagri itu terbit,” terangnya.
Agus menambahkan, pihaknya sudah menghubungi keluarga C dan siap pendampingan jika mereka ingin mengganti nama sesuai ketentuan baru.
Menurutnya, nama dengan satu kata itu baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Kotim. Namun, hal demikian juga telah ditemukan di daerah lain.
“Jika ingin mengubah nama minimal menjadi dua kata, kami siap mendampingi," bebernya.
"Kami ada program advokasi pendampingan ke pengadilan, setelah itu kita lakukan perubahan nama sesuai penetapan pengadilan,” pungkasnya. (f1/sb)