Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Sampaikan Capaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Redaksi 14-07-2025, 03:32 WIB 2 menit baca
Bupati Kotim Halikinnor saat menyerahkan hasil pembahasan eksekutif ke DPRD Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Bupati Kotim Halikinnor saat menyerahkan hasil pembahasan eksekutif ke DPRD Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan capaian kinerja ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur selama 2 tahun terakhir dari tahun 2023-2024.

Hal ini disampaikan Halikinnor pada rapat Paripurna DPRD sidang ke 25 mengenai pencapaian anggaran pencapaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, pada Senin (14/7/2025).

"Penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini, kami pihak eksekutif akan menyampaikan kepada anggota dewan mengenai gambaran asumsi kebijakan umum anggaran", kata Halikinnor

Ia menyampaikan 5 poin gambaran asumsi kebijakan umum anggaran, diantaranya :

1. Laju pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 1,81 persen pada tahun 2023 naik menjadi 4,00 persen pada tahun 2024.

2. Tingkat inflasi cukup terkendali yang ditunjukkan dengan penurunan sebesar 2,56 persen pada tahun 2023 dan 1,18 persen pada tahun 2024.

3. Angka kemiskinan masih bisa ditekan dari 5.00 persen pada tahun 2023 menjadi 5,66 persen pada tahun 2024.

4. Tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 4,77 persen pada tahun 2023 menjadi 4,63 persen pada tahun 2024.

5. Indeks pembangunan manusia (IPM) cenderung lebih baik yaitu 73,00 pada tahun 2023 menjadi 74,47 pada tahun 2024

"JIka kita memperhatikan kinerja ekonomi daerah diatas, pada tahun 2023 dan 2024 Alhamdulilah menunjukkan kecenderungan membaik. Kita berharap kondisi ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk itu kita harus optimis,” pungksanya.

Berkaitan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2026, tentu didalamnya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD.

Mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah.

Untuk itu agar penyusunan apbd sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan maka kita perlu memperhatikan beberapa prinsip dalam disiplin anggaran, antara lain:

1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapαταν. sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

2. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD.

3. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam apbd dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.

"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan presiden terkait DAK, DID, DAU, dan dana desa yang bersumber dari APBN. oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan APBD 2026 akan mengalami penyesuaian kembali sesuai kebijakan yang ditetapkan kemudian,” pungksnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard