Pemkab Kotim Tunggu Regulasi Pusat Penghapusan TPP
SB, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun mengenai penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Halikinnor mengakui, memang pemerintah pusat mewacanakan penghapusan TPP, namun pihaknya harus melihat dan bagaimana kejelasan regulasinya terlebih dahulu.
"Kalau di kementerian ada remunerasi sebagai pengganti, sementara kita di daerah belum ada sistem seperti itu," kata Halikinnor, Selasa (15/7/2026)
Menurut, TPP masih sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja ASN di daerah, mengingat beban kerja yang terus meningkat dan kondisi keuangan daerah yang yang berbeda dengan pusat.
"Kalau daerah lain mungkin sudah ada yang menghapus TPP itu, karena ada remunerasi dan sebagainya, sementara untuk kita tidak ada. Apalagi TPP ini untuk membantu ASN, jadi kalau mau menghapus, kami perlu melihat regulasi, terutama perkembangan kedepannya seperti apa," jelasnya.
Oleh karena itu pihak Pemkab Kotim akan berhati-hati dalam merespons wacana tersebut.
"Kita tidak ingin terburu-buru menghapus TPP karena itu menyangkut kesejahteraan ASN.
Kalau memang ada keputusan dari Kementerian Keuangan atau Kementerian Dalam Negeri, tentu akan kita ikuti. Tapi harus ada solusi pengganti yang adil dan sesuai dengan kondisi daerah," pungkasnya. (f1/sb)