Satu Desa di Kotim Gagal Salurkan Dana Desa, Kades Terancam Disanksi
SB, SAMPIT - Dari 168 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hanya satu desa yang dinyatakan gagal menyalurkan Dana Desa tahap 1 tahun 2025, yaitu Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santui.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir penyaluran pada 16 Juni 2025, desa tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait penutupan kas desa yang harus seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sampai deadline, kepala desa tidak bisa memenuhi syarat itu,” ujar Raihansyah, Kamis (27/7/2025).
Akibatnya, sistem keuangan desa tidak dapat mencatat penutupan neraca keuangan secara seimbang, sehingga pencairan dana tahap pertama gagal dilakukan.
DPMD telah memberikan teguran pertama kepada kepala desa, dan saat ini tengah memproses teguran kedua. Kasus ini juga telah ditangani oleh Inspektorat untuk audit dan penentuan langkah selanjutnya.
“Kami menunggu rekomendasi, apakah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu harus dikembalikan ke kas desa atau dinyatakan sebagai utang,” jelas Raihansyah.
Gagalnya penyaluran dana tahap 1 ini berdampak pada potensi batalnya penyaluran tahap 2, karena salah satu syaratnya adalah tersalurnya dana tahap sebelumnya.
Jika kepala desa tetap tidak merespons teguran dan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut, maka sanksi pemberhentian sementara akan dijatuhkan. Pemerintah daerah siap menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. (f1/sb)