Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Disdukcapil Kotim Imbau Warga Patuhi Aturan Baru Penulisan Nama

Redaksi 18-07-2025, 10:13 WIB 1 menit baca
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang

SB, SAMPIT – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang menegaskan bahwa pemerintah pusat kini memperketat aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Dalam peraturan tersebut, nama dengan satu kata tidak diperbolehkan lagi. Begitu pula penggunaan angka, huruf yang dikombinasikan secara tidak wajar, maupun simbol seperti tanda petik,” jelas Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, aturan yang mulai berlaku sejak 2023 ini mengatur bahwa nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata dan maksimal 60 karakter. Pemilihan nama juga harus mencerminkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.

“Pemberian nama bukan hanya identitas, tapi juga bagian dari ketertiban administrasi kependudukan. Nama yang tidak sesuai aturan bisa menyulitkan proses pembuatan dokumen resmi seperti KTP dan paspor,” ujarnya.

Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa bagi warga yang sudah memiliki nama satu kata dan telah tercatat sebelum peraturan ini diberlakukan, tetap akan diakui secara hukum.

Namun, bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan nama sesuai ketentuan terbaru, Disdukcapil Kotim siap memberikan pendampingan hukum melalui program advokasi ke pengadilan.

“Jika masyarakat ingin mengubah nama menjadi dua kata, kami siap mendampingi hingga proses penetapan di pengadilan dan perubahan data,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard