DPRD Kotim Soroti Penolakan Pembangunan Gereja di Sampit
SB, SAMPIT – Pemerintah Desa Sumber Makmur, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat penolakan pembangunan rumah ibadah gereja di wilayah setempat.
Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo pada 18 Juli 2025 tersebut mendapat berbagai respons warga net.
Dalam surat tersebut disebutkan ada poin penolakan, diantaranya:
- Belum memenuhi syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat.
- Di wilayah RW 003 belum menyetujui pembangunan tempat rumah ibadah gereja yang dikuatkan dengan tanda tangan penolakan dari berbagai warga di lingkungan setempat.
Atas beredarnya surat yang membuat gaduh tersebut, menuai penolakan dari sebagian warga, mendapat perhatian dari anggota DPRD Kotim, Zainuddin.
Politisi dari Daerah Pemilihan III itu menegaskan bahwa seluruh umat beragama memiliki hak yang sama untuk mendirikan rumah ibadah, asalkan memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Memang ada aturannya, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur pendirian rumah ibadah. Harus dipenuhi syarat administratif, teknis, dan persyaratan khusus yang ditetapkan dalam peraturan daerah,” ujar Zainuddin, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa salah satu persyaratan utama dalam pendirian rumah ibadah adalah adanya dukungan dari masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Biasanya harus ada sekitar 60 sampai 90 jemaah yang aktif, lalu permohonan akan dikaji oleh FKUB yang beranggotakan perwakilan dari enam agama resmi, termasuk Konghucu. FKUB akan melihat langsung apakah jumlah pemeluknya mencukupi dan bagaimana kondisi sosial di lapangan,” jelasnya.
Zainuddin mengingatkan bahwa persoalan seperti ini perlu disikapi secara arif agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang bisa mengganggu stabilitas dan kerukunan umat beragama di wilayah tersebut.
“Kita tidak ingin ada gesekan yang dipicu oleh isu SARA. Jangan sampai permasalahan seperti ini memicu gangguan terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat Kotim,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Zainuddin juga mendorong agar Kementerian Agama memperkuat sosialisasi terkait prosedur pendirian rumah ibadah. Tujuannya agar masyarakat mengetahui proses yang benar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang keliru. (f1/sb)