Palangka Raya Ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
SB, PALANGKA RAYA — Sejak awal tahun hingga 22 Juli 2025, sebanyak 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah tercatat dengan luas lahan terbakar mencapai 12 hektar di Palangka Raya.
Artinya, bencana yang kerap terjadi disaat musim kemarau itu akan kembali menjadi ancaman serius di wilayah Kota Cantik, julukan Palangka Raya.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Heri Fauzi mengungkapkan, bahwa angka tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas.
“Kemarin, Wali Kota Palangka Raya, Bapak Fairid Naparin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla,” jelas Heri Fauzi, Rabu (23/7/2025).
Sebelum penetapan status tersebut, BPBD bersama tim gabungan sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari patroli rutin, pemantauan titik panas (hotspot), hingga pemadaman dini di beberapa lokasi rawan terbakar.
Sambungnya juga menyampaikan, imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena potensi kebakaran di lahan gambut sangat tinggi.
“Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran. Tapi jika sangat terpaksa, pastikan api benar-benar padam sebelum ditinggalkan. Perlu diketahui, lahan gambut sering menipu, tampak padam di permukaan, namun di bawahnya api masih bisa menyebar,” tegasnya. (rk/sb)