Pemkab Tegaskan Tidak Melarang Keberadaan Pasar Mandiri atau Swadaya
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak melarang keberadaan pasar-pasar mandiri atau yang tumbuh secara swadaya di masyarakat, asalkan keberadaannya sesuai dengan ketentuan tata ruang dan mengantongi izin resmi.
"Pemerintah daerah tidak pernah melarang masyarakat mendirikan pasar, tapi harus sesuai aturan. Tata ruang sudah jelas mana zona untuk pasar, mana untuk industri, dan lainnya. Jadi tidak bisa sembarangan membangun," tegas Plt Kepala Din Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, Kamis (24/7/2025).
la mencontohkan keberadaan pasar di Jalan Kapten Mulyono yang tumbuh dengan sendirinya. Menurutnya, pasar tersebut bukan milik pemerintah dan secara aturan perlu dikaji apakah keberadaannya melanggar tata ruang atau tidak. Jika melanggar, maka harus ada penindakan dari pihak yang berwenang.
"Itu bukan kewenangan kami kalau pasarnya bukan milik pemerintah. Penanganan itu ada di Satpol PP dan bagian Cipta Karya serta Tata Ruang. Kita hanya bisa mendukung sesuai fungsi. Kalau memang tidak sesuai dengan tata ruang, maka bisa ditindak," jelasnya.
Namun demikian, Johny juga menekankan pentingnya melihat dari sisi manfaat sosial. Pemerintah tidak ingin gegabah menindak masyarakat kecil yang berusaha mencari nafkah.
“Kita lihat dulu dampaknya. Apakah pasar itu mengganggu jalan atau tidak. Karena mereka juga mencari makan, bukan mencuri. Jadi harus dipikirkan secara matang dan dikoordinasikan lintas sektor sebelum diambil keputusan," katanya.
la menegaskan bahwa setiap kebijakan penindakan terhadap pasar mandiri yang melanggar aturan tetap harus dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Kotim, agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
"Harus ada koordinasi dengan pimpinan. Tidak bisa hanya satu pihak memutuskan, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang. Maka rapat lintas sektor perlu dilakukan," tandasnya.
Dengan demikian, pemerintah membuka ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang telah ditetapkan. (f1/sb)