Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Kena Sanksi Kementerian Lingkungan Hidup, Kotim Prioritaskan Pembenahan TPA

Redaksi 24-07-2025, 02:34 WIB 1 menit baca
Truk DLH Kotim saat mengangkut sampah
Truk DLH Kotim saat mengangkut sampah

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menjalani sanksi administratif paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Sanksi ini menjadi alarm serius bagi daerah agar segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Jika tak segera diperbaiki, konsekuensi yang lebih berat mengintai, mulai dari penutupan TPA hingga ancaman pidana.

Bupati Kotim, Halikinnor, menyampaikan optimisme bahwa pihaknya akan mampu menyelesaikan seluruh proses perbaikan yang disyaratkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni Oktober 2025.

“Progres sangat baik. Saya optimistis target Oktober bisa selesai, atau bahkan mungkin rampung di September,” ujar Halikinnor pada Kamis (24/7/2025).

Sanksi yang dijatuhkan KLHK mewajibkan Pemkab Kotim untuk melakukan sejumlah perbaikan, antara lain pembenahan TPA sesuai standar teknis dan lingkungan, pembaruan dokumen lingkungan, penerapan sistem pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya, serta pemenuhan kewajiban administratif lainnya terkait pengelolaan sampah.

Halikinnor menegaskan bahwa penanganan sampah kini menjadi salah satu program prioritas daerah. Bahkan, ia menyatakan siap mengalihkan anggaran dari program lain jika diperlukan, demi memastikan pembenahan sampah berjalan maksimal.

“Kalau anggarannya kurang, saya bisa tunda program lain. Tapi untuk sampah, ini prioritas. Jangan sampai terjadi penumpukan atau sanksi pelarangan membuang sampah, itu bisa berdampak luas dan memicu keresahan masyarakat,” tegasnya.

Pemkab Kotim telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk pemantauan langsung oleh kepala daerah, pembentukan tim kerja lintas OPD, serta upaya pelibatan masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Pemerintah daerah berharap dengan pemenuhan seluruh syarat administratif dan teknis yang diminta KLHK, sanksi dapat dicabut, dan pengelolaan lingkungan di Kotim kembali berada di jalur yang sesuai ketentuan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard