Baru Kenal dan Ditinggal Pergi ke Toilet, Residivis Gasak Sepeda Motor Korban
SB, KUALA KAPUAS - Jajaran Resmob dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Kapuas.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Juli 2025 pukul 00.30 WITA oleh tim gabungan di halaman Masjid Raya Darussalam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik seorang temannya yang baru dikenal di Taman Askari, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, pada 15 Juli 2025 pukul 19.30 WIB.
“Awalnya korban sedang nongkrong di taman. Temannya datang bersama pelaku. Ketika korban pergi ke toilet, sepeda motornya sudah tidak ada saat kembali,” ungkap AKP Rizki Atmaka.
Menurut keterangan, teman korban sempat memperingatkan pelaku agar tidak membawa sepeda motor tersebut. Namun pelaku tetap membawa kendaraan tanpa izin dari pemiliknya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dan salinan STNK. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dipenjara selama dua tahun,” tegas AKP Rizki.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sb)