OJK dan Bappebti jalin kerja sama dalam pengawasan aset keuangan digital. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan pengaturan dan pengawasan, termasuk terhadap aset kripto dan derivatifnya.
Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025) oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.
Addendum ini menegaskan lanjutan proses peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti ke OJK, yang dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penandatanganan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan Fawzi dalam sambutannya.
Hasan menegaskan bahwa OJK akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen dalam pengaturan aset digital, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital, terutama yang berbasis teknologi terbuka seperti blockchain.
“Keamanan adalah prioritas utama, selain efisiensi. Kami juga akan terus mendukung pelaksanaan tugas OJK sesuai amanat UU P2SK,” tegas Tirta.
Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku industri bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap aset digital, termasuk derivatif kripto, kini sepenuhnya menjadi wewenang OJK.
OJK dan Bappebti juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dan mendukung proses transisi ini, agar berjalan lancar, aman, serta memberikan perlindungan optimal bagi konsumen dan pelaku industri di sektor aset keuangan digital. (sb/*)