Lewati ke konten utama
Palangka Raya

PKL Diingatkan Tidak Berjualan Diatas Drainase Jalan A Yani

Redaksi 09-01-2023, 01:13 WIB 1 menit baca
LARANGAN BERJUALAN DIATAS DRAINASE : Tampak petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membantu pedagang memindahkan dagangnya. FOTO:MEDIA CENTER PALANGKA RAYA
LARANGAN BERJUALAN DIATAS DRAINASE : Tampak petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya membantu pedagang memindahkan dagangnya. FOTO:MEDIA CENTER PALANGKA RAYA

SB, PALANGKA RAYA – Menciptakan kota yang nyaman dan bersih, Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya datangi pedagang kaki lima (PKL) musiman di kawasan Jalan Ahmad Yani, Minggu (8/1/2023) kemarin.

Petugas Dishub mensosialisasikan larangan berjualan diatas drainase, serta mereka juga membentuk pedagang untuk memindahkan jualannya agar tidak mengganggu pengguna jalan kaki.

Penertiban PKL musiman yang mayoritas berjualan buah-buahan ini dilakukan setelah Dishub melakukan koordinasi dengan lurah, camat dan damkar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyampaikan, sesuai dengan aturan Perda No 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima tidak diperkenankan berjualan di atas drainase, serta Perda No 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Ditambahkan, dalam penertiban ini selain membantu memindahkan dagangan milik pedagang, petugas Dishub juga melakukan sosialisasi jika di sepanjang Jalan Ahmad Yani dilarang digunakan untuk berjualan.

"Kami mengutamakan pendekatan dengan mensosialisasikan berlebih dahulu. Bahkan kami juga terus dimonitor kawasan tersebut agar ke depannya bebas dari pedagang," tuturnya. (ok)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard