Ambil HP Pengendara Jatuh Dijalan, Pria 44 Tahun Ditangkat Satreskrim Polresta Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 8, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal, kehilangan satu unit handphone miliknya yang tanpa disadari terjatuh dari saku celana saat ia tengah mengendarai sepeda motor.
“Korban sempat diberi tahu oleh seseorang bahwa handphonenya jatuh, namun saat kembali ke lokasi, barang tersebut sudah tidak ditemukan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M Rian Permana, Rabu (6/8/2025).
Barang yang hilang berupa handphone Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nilai sekitar Rp 2.799.000, serta nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678.
Melalui penyelidikan gabungan Subnit Lidik Jatanras Satreskrim dan Sat Intelkam, petugas berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku berinisial Bd (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km 7,8.
Bd ditangkap saat berada di kawasan Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami terus melakukan pendalaman dalam proses penyidikan,” tambah Kompol Rian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (sb)