Genggam Dua Paket Sabu, Warga Petuk Katimpun Digelandang ke Kantor Polisi
SB, PALANGKA RAYA - Aparat kepolisian meringkus seorang pria 47 warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya karena tertangkap tangan menjual baram.
Pelaku bernama Hendra tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 12 pada Minggu (8/1/2023) malam. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,29 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak rokok yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit ponsel dan satu sepeda motor Suzuki Nex warna biru putih Nopol KH 2757 HF.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba, AKP GS Rahail menerangkan, penangkapan tersangka merupakan atas informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu di Kota Palangka Raya.
Kemudian dari informasi yang dimaksud, lanjutnya, mereka menemukan seseorang pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan dan kemudian dilakukan penyergapan.
"Saat disergap dan dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok Millions yang digenggaman ditangan kiri tersangka," ucap Rahail, Senin (9/1/2023).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata mantan Kasat Narkoba Mura ini, tersangka bersama barang bukti langsung di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut.
"Pengakuan baru pertama, yang jelas kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari mana asal barang. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (ok)