Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kotim Tangani 22 Kasus Karhutla, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi 07-09-2026, 15:11 WIB 1 menit baca
Polres Kotim Tangani 22 Kasus Karhutla, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

SB, SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga Sabtu (5/9/2026), kepolisian telah menangani sebanyak 22 perkara, yang terdiri dari 4 Laporan Polisi (LP) dan 18 Laporan Informasi (LI).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, dari empat Laporan Polisi yang ditangani, tiga perkara melibatkan perorangan, sedangkan satu perkara lainnya berkaitan dengan korporasi. Untuk perkara korporasi, penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.

“Polres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan Karhutla,” kata Resky, Senin (7/9/2026)

Dalam proses penyidikan terhadap empat Laporan Polisi tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi. Sementara dari 18 Laporan Informasi yang diterima dan ditindaklanjuti, sebanyak 50 saksi telah dimintai keterangan.

Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam penanganan 22 perkara Karhutla tersebut mencapai 73 orang.

Selain itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Resky menegaskan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

Polres Kotim juga terus mengedepankan langkah pencegahan dan penindakan agar kasus Karhutla tidak terus berulang, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard