Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Apresiasi Pengajuan Perda Inisiatif DPRD Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota DPRD

Redaksi 11-08-2025, 12:01 WIB 1 menit baca
Wabup Kotim, Irawati saat menyampaikan pidato tanggapan pada rapat paripurna. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Wabup Kotim, Irawati saat menyampaikan pidato tanggapan pada rapat paripurna. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kotim tentang perubahan atas Perda Kotim Nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kotim.

"Kami mengapresiasi dengan diajukannya perubahan Perda ini yang merupakan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," kata Irawati.

Atas pengajuan rancangan peraturan daerah ini, pihak eksekutif pada prinsipnya sepakat dan sangat mendukung kemudian dilanjutkan ke tingkat pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Kita mendukung melalui pendalaman materi dan kajian yang lebih konfrehensif, terstruktur, terukur dan terarah serta jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.

Pemkab Kotim menyambut baik dengan pengajuan Perda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Perda Kotim nomor 6 tahun 2017 akan mengembangkan mekanisme hubungan antara DPRD dan Pemkab Kotim dalam penyelenggeraan tentunya akan semakin meningkatkan kinerja anggota dewan yang terhormat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

"Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi semua pihak dan kita selalu berharap agar apa yang kita lakukan bersama senantiasa mendapat kemudahan", pungksnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard