Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Sidak Pasar Rakyat Sampit, Ditemukan Kios Disewakan Ilegal hingga Rp19 Juta

Redaksi 11-08-2025, 04:12 WIB 1 menit baca
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere saat menggelar sidak ke Pasar Rakyat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere saat menggelar sidak ke Pasar Rakyat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios-kios di Pasar Rakyat Jalan Ahmad Dahlan, Sampit. Hasilnya, ditemukan sejumlah kios disewakan secara ilegal kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemerintah daerah.

“Dari hasil sidak, sekitar 40 persen kios masih dikelola langsung oleh pemilik atau keluarganya, dan itu tidak masalah selama mereka membayar retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Johny, Senin (11/8/2025).

Diketahui, tarif retribusi resmi yang berlaku sejak Januari 2025 berkisar Rp391.400 per kios per bulan.

Namun demikian, ditemukan praktik penyewaan ilegal dengan harga sewa mencapai Rp19 juta untuk dua unit kios, tanpa kontribusi kepada kas daerah.

Menanggapi temuan tersebut, Johny menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru berisi larangan pemindahtanganan atau penyewaan kios kepada pihak lain.

“Kami akan telusuri siapa yang menyewakan. Banyak yang ingin menyewa bukan untuk berjualan, tapi untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan aset milik daerah. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Johny juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengambil alih hak pengelolaan kios, namun menekankan kewajiban pembayaran retribusi harus masuk ke kas daerah.

Bagi penyewa kios yang hendak berhenti berdagang, diminta segera menginformasikan ke Pemkab Kotim agar kios bisa dialihkan kepada pelaku usaha lain yang serius ingin berjualan dan membayar retribusi resmi.

“Fungsi pasar rakyat harus dikembalikan sebagaimana mestinya sebagai tempat usaha rakyat, bukan objek bisnis ilegal,” tutup Johny. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard