SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak eksekutif resmi menandatangani persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kapuas, pada Senin (11/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, para staf ahli, asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta disaksikan Forkopimda.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan persetujuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Termasuk tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah daerah.
"Persetujuan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian pembahasan yang diawali Rapat Gabungan Komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029. Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kapuas sepakat menerima dan menetapkan RPJMD sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan," tegas Ardiansah.
Berita acara persetujuan dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ajeng, sebelum Ketua DPRD meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat yang dijawab serentak “setuju”. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Ardiansah dan Wakil Ketua I Yohanes dari pihak legislatif, serta oleh Bupati H. Muhammad Wiyatno dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai dari pihak eksekutif.
Lanjutnya kesepakatan ini menjadi landasan strategis dalam menentukan arah kebijakan, program, dan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas selama periode 2025–2029.
"Dengan harapan terciptanya pembangunan yang berkesinambungan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (f4/sb)