seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Bekuk Pengedar 213 Paket Sabu di Sepang

by Redaksi - Tanggal 12-08-2025,   jam 02:17:50
Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gumas. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gumas. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas. Seorang pria berinisial P (35) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 185,9 gram, yang telah dikemas dalam 213 paket siap edar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah terduga. Setelah penyelidikan dan pengintaian, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa pagi (12/8/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar. Di dalamnya terdapat 213 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dengan total berat kotor 185,9 gram. Selain itu, ditemukan juga 27 plastik klip kosong, 3 klip lainnya, serta satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti yang kami temukan dan jumlah paket yang sudah dipersiapkan mengindikasikan bahwa tersangka adalah pengedar aktif. Ini adalah bentuk komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Gunung Mas,” tegas Kasatresnarkoba.

Pelaku yang diketahui bernama lengkap P alias Bapak Denis, lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku dan pengedar lainnya. Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tutup Iptu Abi. (sb)