Jaksa Penuntut Umum eksekusi terpidana Syachyunie ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Pangkalan Bun, pada Kamis (14/8/2025). FOTO: KEJARI KOBAR
SB, PANGKALAN BUN - Upaya kasasi yang dilakukan terpidana Syachyunie alias Yuni akhirnya kandas karena ditolak oleh Mahkamah Agung. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) mengeksekusi terpidana Syachyunie.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat Johny A Zebua membenarkan terpidana Syachyunie di eksekusi, pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 11.30 Wib atas Petikan Putusan Mahkamah Agung Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 8193 K/Pid.Sus-LH/2025 dan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Terpidana Syachyunie diserahkan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Pangkalan Bun. Proses Eksekusi selesai pukul 12.30 WIB," ucap Kajari.
Adapun Petikan Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tersebut, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Syachyunie alias Yuni tersebut, Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Adapun Petikan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya sebagai berikut, Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 36/Pid.Sus/2025/PN Pbu tanggal 25 Maret 2025 yang dimintakan banding, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Tim Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang melaksanakan Eksekusi terhadap Syachyunie di pimpin Budi Murwanto, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aldino Taufiq Ridho Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum, dan M. Danir Ramadhan (Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Syahyunie harus berurusan dengan hukum karena disebut provokator pada aksi pemortalan lahan yang berada di PT Sungai Rangit, Kebun Rauk Naga Estate Divisi 3 dan 4, Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.
Aksi pemortalan yang dilakukan warga adalah bagian dari protes atas ketimpangan pengelolaan lahan dan tuntutan pembagian plasma. (dm)