seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

OTT Inhutani V, KPK Amankan Uang dan Mobil Mewah

by Redaksi - Tanggal 14-08-2025,   jam 09:00:37
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Budi Prasetyo menghadirkan tiga tersangka yang di tangkap, dalam konferensi pers di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/8/2025). FOTO: SCREENSHOT YOUTUBE KPK

SB, JAKARTA - KPK kembali menunjukkan tajinya, setelah melakukan OTT di Kabupaten Kolaka Timur beberapa waktu lalu dan KPK kembali OTT di Inhutani V (anak perusahaan BUMN), pada Rabu (13/8/2025).

KPK kini menahan 3 orang dalam OTT Inhutani V yang terungkap terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan. Bahkan tiga tersangka dihadirkan dalam dalam konferensi pers di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi, dan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V.

"Selain tiga tersangka, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai SGD 189 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini," kata Asep Guntur Rahayu dalam siaran langsung konferensi pers.

Ada juga mobil merek Rubicon diamankan dirumah tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, dan mobil Pajero di rumah tersangka Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.

"Ada juga uang tunai senilai Rp 8,5 juta," tegasnya. 

Asep menegaskan DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"DIC sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya. 

"Ketiganya dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya. (adm)