Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Usulkan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Redaksi 15-08-2025, 04:34 WIB 2 menit baca
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu

SB, SAMPIT - Pemkab Kotim memastikan ribuan tenaga kontrak yang telah mengikuti tahapan seleksi pengadaan PPPK dan CPNS akan segera diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, usulan formasi PPPK Paruh Waktu itu akan dilakukan sebelum tanggal 20 Agustus 2025 ke Kementerian Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

"Saat ini kami sudah desk dengan OPD dan dalam proses input usul. Insyaallah sebelum tanggal 20 Agustus sudah selesai dipetakan dan terlihat jumlah formasi di masing-masing OPD," kata Kamaruddin, Jumat, (15/8/2025).

Ia menegaskan, formasi PPPK paruh waktu ini bukan untuk pendaftar baru, melainkan bagi tiga kelompok tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database yang mengikuti tes CPNS, databese yang mengikuti tes PPPK, dan peserta non-database yang ikut tes PPPK sebelumnya.

"Nama-nama mereka sudah ada di sistem dan aplikasi. Jadi kami tidak bisa menambah data di luar yang sudah ada," imbuhnya.

Lanjutnya, setelah proses pengusulan tersebut, nanti Kemenpan RB akan menetapkan formasinya. Selanjutnya akan diolah dan ditetapkan oleh BKN. Penetapan BKN tersebut nantinya yang akan diumumkan sebagai PPPK paruh waktu.

"Setelah diumumkan nama-namanya itu nanti yang akan diusulkan NIP nya," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini kontrak tenaga non-ASN yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2025 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025 sambil menunggu selesainya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Kontrak diperpanjang karena proses PPPK paruh waktu belum selesai. Setelah diangkat, tenaga kontrak akan diberhentikan dan beralih menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengintruksikan masing-masing OPD untuk menganggarkan gaji PPPK tahap II dan PPPK Paruh waktu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

"Jadi tahun ini tidak ada CPNS begitu juga PPPK untuk umum. Karena kita diminta fokus menyelesaikan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK penuh yang sudah mengikuti seleksi tahap II dan sisanya sebagai PPPK paruh waktu. TMT untuk formasi ini ditetapkan mulai 1 Oktober 2025," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard