Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto
SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial Y yang diketahui bernama Yasir, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan setelah gagal memberangkatkan puluhan jemaah umrah di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kerugian akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 945 juta.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Benar, pelaku sudah kami tahan,” ujar AKP Iyudi saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah 26 korban, termasuk salah satunya Ahmad Sahroni, melaporkan dugaan penipuan kepada Polres Kotim pada Kamis (15/8/2025). Para korban merasa dirugikan karena pembayaran yang telah disetorkan untuk keberangkatan umrah tidak terealisasi.
Pelaku yang berasal dari Banjarmasin, sebelumnya diamankan oleh Polsek Jaya Karya sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Korban berjumlah 26 orang, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” tambah Iyudi.
Modus penipuan yang dilakukan Yasir menyeret nama sebuah travel umrah yang tidak disebutkan secara resmi. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dari para korban. (f1/sb)