seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Merasa Difitnah, Mantan Lurah Kalampangan Siap Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi - Tanggal 21-08-2025,   jam 06:07:42
Hadi Suwandoyo disamping kuasa Hukumnya Guruh Dwi Eka Saputra saat menyampaikan press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Hadi Suwandoyo disamping kuasa Hukumnya Guruh Dwi Eka Saputra saat menyampaikan press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Merasa menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik, Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait dirinya.

Langkah ini diambil setelah muncul pemberitaan di beberapa media daring yang menyebut dirinya sebagai “mafia tanah” di wilayah Kalampangan dan memiliki lahan seluas 850 hektare, tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Untuk menangani kasus ini, Hadi menunjuk Guruh Dwi Eka Saputra sebagai kuasa hukum.

Guruh menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tujuh media online yang menulis nama kliennya secara terang-terangan, lengkap dengan foto, tanpa adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi dari pihak bersangkutan.

“Seharusnya dilakukan upaya cover both sides. Namun ini langsung men-justifikasi klien kami sebagai mafia tanah, tanpa dasar dan bukti yang jelas. Ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik,” tegas Guruh dalam pernyataannya, Kamis (21/8/2025).

Menurut Guruh, pemberitaan sepihak tersebut berpotensi menggiring opini publik yang merugikan, terlebih karena Hadi Suwandoyo adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tudingan ini sangat serius dan telah mencoreng nama baik beliau sebagai ASN. Kami telah mengirimkan somasi dan permintaan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang wajar, kami siap melapor ke Polda Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Guruh juga menegaskan bahwa tuduhan penguasaan tanah hingga ratusan hektare tidak berdasar. Kliennya secara tegas membantah tudingan tersebut dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.

“Silakan laporkan ke penegak hukum jika memang ada bukti. Tapi menyebarkan informasi tanpa dasar ke publik jelas bukan langkah yang benar,” tutup Guruh. (sb)