Lewati ke konten utama
Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Lahan Demplot Pertanian

Redaksi 23-08-2025, 07:53 WIB 3 menit baca
Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran pemerintah daerah dalam konferensi pers di aula Sangga Banua Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025). FOTO: HUMAS
Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran pemerintah daerah dalam konferensi pers di aula Sangga Banua Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025). FOTO: HUMAS

SB, PANGKALAN BUN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan perdata penggugat, terkait lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berdampak kekecewaan dari Pemerintah Kabupaten Kobar atas putusan tersebut. 

Putusan yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, dinilai mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah ada sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kobar Suyanto, didampingi Ketua DPRD Kobar Mulyadin, serta jajaran Pemkab Kobar dalam konferensi pers di aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025). 

Wakil Bupati Suyanto menegaskan, Pemkab Kobar tetap menghormati putusan tersebut sebagai produk hukum. Namun, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam kasus ini, Pemkab Kobar berkewajiban mengamankan aset lahan demplot yang digunakan untuk tanaman hortikultura. Aset ini jelas dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Lanjut Suyanto, kasus sengketa lahan ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan ahli waris Brata Ruswanda sebelumnya pernah menggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi seluruh gugatannya ditolak.

"Bahkan, perkara yang sama pernah dilaporkan secara pidana oleh ahli waris, namun penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum, dan pengadilan juga memutuskan bebas murni kepada kepala Dinas Pertanian," jelas Wabup. 

"Dalam konteks hukum perdata dan pidana, persoalan ini sebenarnya sudah selesai," tegas Suyanto.

Namun, dalam perjalanannya, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata dengan objek dan pihak yang sama di PN Pangkalan Bun. Sehingga hasilnya, majelis hakim justru mengabulkan gugatan tersebut.

"Kami mewakili pemerintah daerah sangat prihatin. Putusan ini menjadi duka bagi kita semua. Fakta-fakta hukum yang jelas ada justru diabaikan. Bukti yang kami ajukan, baik dari tergugat maupun turut tergugat, tidak dipertimbangkan majelis hakim. Kami sangat sedih," tegasnya lagi. 

Suyanto menjelaskan, lahan demplot tersebut sejatinya merupakan aset yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 26 April 1974. SK itu menegaskan bahwa tanah dimaksud adalah tanah negara bebas yang peruntukannya dipakai sebagai lahan demplot pertanian.

"SK ini lahir atas permohonan orang tua dari ahli waris sendiri. Bahkan saksi kami menguatkan bahwa dokumen SK tersebut memang ada dan tersimpan dengan baik," jelasnya.

Selain SK Gubernur, katanya, terdapat pula bukti lain yang menurut Pemkab diabaikan majelis hakim. Salah satunya adalah surat asli dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2025. Surat itu berisi pemberitahuan penghentian penyidikan sekaligus menyatakan bahwa surat keterangan adat 1973 yang dijadikan dasar oleh ahli waris terbukti non identik berdasarkan uji laboratorium forensik. "Fakta ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," ungkap Suyanto.

Selanjutnya, Suyanto menambahkan Pemkab Kobar menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding, untuk memastikan aset daerah tetap terjaga.

Kemudian pihaknya juga akan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun pusat, guna memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.

"Kami tidak akan berhenti. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan Pemkab Kobar akan terus berjuang untuk mengamankan aset tersebut," tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Kobar Mulyadin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab dalam mempertahankan aset tersebut. Pasalnya lahan demplot pertanian bukan hanya soal tanah, namun menyangkut kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Hal ini menyangkut kepentingan publik. Jangan sampai aset yang sudah dikelola untuk masyarakat hilang begitu saja, karena putusan yang tidak mempertimbangkan fakta hukum," tegasnya. (adm) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard