Pelaku M dan barang bukti berhasil diamankan. FOTO : POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo membenarkan pihaknya mengamankan Pelaku M (32) warga Dadahup A-2 Desa. Petak Batuah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Pelaku M diamankan, Kamis (21/8/2025) Pukul 16.40 WIB di Jalan Desa Petak Batuah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," ungkap AKP Hengky Prasetyo.
AKP Hengky menjelaskan dari pelaku diamankan barang bukti 4 (empat) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram (plastik dan Kristal), 1 (satu) plastik klip besar merk C-tik.
Selanjutnya 1 (satu) tas slempang warna hitam dengan merk EIGER, Uang tunai sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit sepeda motor merk BEAT warna Orange dengan nopol DA 6004 BP Berserta kunci kontak, dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna merah.
Kronologis pengungkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025 Sekitar jam 16.40 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan pelaku M tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya terlapor diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku M disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (f4/SB)