Pelaku Z dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO: HUMAS
SB, KUALA KAPUAS - Kerja keras jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas dalam mengungkap jaringan narkoba patut diacungi jempol. Kali ini Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil amankan Pelaku Z (37) warga Jalan Bukit Pinang Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku Z di Pinggir Jalan Lintas Palangkaraya Buntok Desa Bagugus RT. 004 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kita akan barang bukti 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 45,76 (empat puluh lima koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal)," ungkap Kasatresnarkoba.
Selian itu, diamankan juga 1 (satu) buah plastik warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dengan Merk Tiranza, 1 (satu) buah handphone warna biru merk Vivo A60, dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya warna orange.
Menurut AKP Hengky, pengungkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar jam 10.30 Wib, pelaku Z tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursos Narkotika.
"Pelaku Z diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Pelaku Z juga disangkakan pasal
114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (f4/sb)