Dua Posbakum Mulai Dibentuk di Kecamatan MB Ketapang. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Dua kelurahan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hal ini untuk menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat setempat.
Camat MB Ketaoang, Irpansyah mengatakan pembentukan Posbakum merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Program tersebut ditujukan agar seluruh desa dan kelurahan memiliki akses layanan hukum yang mudah dijangkau.
“Semua kelurahan dan desa diwajibkan untuk membentuk Posbakum. Untuk di Kecamatan MBK saat ini sudah dua yang dibentuk, yakni di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang,” kata Irpansyah, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, keberadaan Posbakum sangat penting sebagai wadah penyelesaian masalah hukum di tingkat bawah. Bahkan, personel Posbakum diharapkan berasal dari tokoh berpengaruh di masyarakat sehingga bisa menjadi mediator yang menyejukkan dalam setiap persoalan.
“Kami berharap agar nantinya Posbakum ini bukan sekadar menjalankan perintah dari Kementerian Hukum, tetapi benar-benar bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Irpansyah.
Sementara itu, Lurah Mentawa Baru Hilir, Rita Purwanto menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai Posbakum akan sangat membantu warga dalam memperoleh bantuan hukum, apalagi di tingkat kelurahan.
“Kalau dari sisi kelurahan, kami menilainya sangat bagus, karena ini untuk membantu warga yang ada di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, terutama yang masalah bantuan hukum,” ujarnya.
Rita menambahkan, kepengurusan Posbakum di wilayahnya telah dibentuk dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pihak yang memahami dasar-dasar hukum. Meski demikian, mekanisme pelaporan dan teknis pelaksanaan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
“Kita disuruh membentuk dulu sesuai arahan dari pimpinan. Jadi sementara baru sampai tahap pembentukan susunan kepengurusan. Untuk teknik pelaporan dan tindak lanjut ke depannya, kita masih menunggu sosialisasi,” jelasnya. (f1/sb)