seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Bekuk Kurir dan Pengedar Sabu

by Redaksi - Tanggal 25-08-2025,   jam 08:17:50
Kasatrenarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Kapuas Iptu Suroto pres rilis, Senin (25/8/2025). FOTO: FADLI/SB Kasatrenarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Kapuas Iptu Suroto pres rilis, Senin (25/8/2025). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS– Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kapuas, Senin (25/8/2025), dan dihadiri sejumlah awak media.

Kasatrenarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (37) dan M (56), warga Kota Palangka Raya, serta A (48), warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

"Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 80,9 gram," ungkap AKP Hengky Prasetyo didampingi Kasi Humas Iptu Suroto. 

Lanjutnya, dari tangan Z diamankan 9 kantong sabu dengan berat kurang lebih 45,76 gram. Dari M, ditemukan 5 kantong sabu seberat 25,46 gram, dan dari A, berhasil diamankan 35 paket siap edar dengan berat 9,68 gram. 

Penangkapan para tersangka dilakukan dalam satu hari, atau pada hari Minggu (24/8). Pertama tersangka Z ditangkap pukul 10.30 WIB di Desa Bagugus, Kecamatan Mantangai. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian meringkus M di wilayah yang sama tidak jauh dari lokasi pertama.

"Sementara A dibekuk berdasarkan laporan masyarakat pada pukul 19.00 WIB di kediamannya di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah," jelasnya. 

Kasatresnarkoba, menerangkan Z berperan sebagai kurir, sedangkan M dan A bertindak sebagai pengedar. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sebuah handphone, dan tas yang digunakan tersangka.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah sekitar satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka mengedarkan sabu kepada kalangan buruh dan penambang di wilayah Kapuas.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (f4/sb)