seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tidak Kapok Masuk Penjara, Kandar Kembali Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 26-08-2025,   jam 10:48:55
Pelaku I alias Kandar bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Kapuas. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS Pelaku I alias Kandar bersama barang bukti diamankan Satreskrim Polres Kapuas. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Seolah tidak pernah jera masuk penjara dan berurusan dengan kepolisian, pelaku I (29) Alias Kandar warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Kapuas. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizky Atmaka Rahadi mengungkapkan pelaku I ditangkap Selasa tanggal 26 Agustus 2025 Pukul 12.30 Wib di Barak/Kos Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pelaku I melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 05.00 Wib di Toko Yani pasar Blok R Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," ucapnya. 

Selain pelaku, jelas Kasatreskrim, juga diamankan barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah maron ada tulisan "FEELINGS", 1 (satu) lembar celana levis pendek warna biru, 1 (satu) pasang sepatu sendal warna hitam, 1 (satu) buah gunting, Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam Nopol KH 6612 BV, dan 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Yamaha Aerox warna Hitam Nopol KH 6612 BV, an. AKHMAD RIZAL.

Kronologis kejadian Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 05.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian di Toko Yani Pasar Blok R Jalan Anggrek Kapuas. Adapun kronologis peristiwa tersebut pada saat korban mau membuka tokonya di Pasar Blok R, sesampainya di toko melihat keadaan kunci pintu di tokonya sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut korban kemudian masuk ke dalam toko guna mengecek keadaan di dalam dan setelah korban masuk ke dalam melihat kondisi di dalam toko berserakan.

Dan barang sembako berupa mie telor cap keriting sebanyak 1 kotak, 190 keping plastik kharisma warna putih, 150 Keping plastik kharisma warna hitam dan 2 kotak sabun cuci hilang, atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,00,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.

"Pelaku I mengambil barang milik korban dengan cara membuka kunci pintu toko terlebih dahulu menggunakan gunting, setelah berhasil masuk ke dalam kemudian mengambil barang milik korban tersebut," tegasnya. 

Pelaku I merupakan Residivis dan pernah di proses pidana penjara empat kali di Tahun 2014, 2018, 2019, dan 2024. Akibat perbuatannya pelaku I terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Sepak Terjang Pelaku I Alias Kandar Berulang Masuk Penjara : 

 

1. Perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2014 di vonis 6 bulan penjara.

 

2. Perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di vonis 1 tahun penjara.

 

3. Perkara penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia tahun 2019 di vonis 8 tahun penjara.

 

4. Perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2024 di vonis 1 tahun 4 bulan penjara.