seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di SPBU, Barang Bukti 36,55 Gram Diamankan

by Redaksi - Tanggal 27-08-2025,   jam 11:26:17
Terduga pelaku pengedar sabu di kawasan SPBU Pangkalan Bun ditangkap pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PANGKALAN BUN – Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah SPBU di Jalan A Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik pelaku, ditemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 36,55 gram, yang diakui sebagai miliknya,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca serta satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polres Kobar berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Kapolres. (sb)