Dugaan Kriminalisasi Warga Konflik Lahan di Seruyan, SEMMI Kalteng Kecam Penangkapan oleh Polres
SB, PALANGKA RAYA – Penangkapan sejumlah warga oleh Polres Seruyan terkait konflik lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Kalimantan Tengah, Afan Safrian.
Dalam rilisnya berbunyi, Afan menilai tindakan aparat kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat dalam mempertahankan tanah warisan leluhur mereka.
“Penangkapan ini jelas-jelas tidak mencerminkan keberpihakan hukum kepada rakyat. Aparat seolah menjadi pelindung perusahaan, sementara masyarakat yang mempertahankan haknya justru diperlakukan seperti penjahat,” tegas Afan dalam keterangannya, Kamis (28/08/2025).
Ia menambahkan, ironisnya, sengketa lahan antara masyarakat dan PT SNP saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, menurutnya, langkah represif aparat sangat tidak tepat.
“Ini tindakan yang terburu-buru dan justru memperkeruh suasana. Aparat semestinya menjadi penengah, bukan malah membuat situasi semakin memanas dengan menangkap rakyat,” ujarnya.
SEMMI Kalteng, lanjut Afan, mendesak agar Polres Seruyan segera membebaskan warga yang ditangkap tanpa syarat.
“Jika dalam waktu 1x24 jam tidak ada kejelasan dan masyarakat tidak dibebaskan, maka SEMMI Kalteng bersama elemen mahasiswa dan rakyat akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolres Seruyan dan Polda Kalteng,” ancamnya.
Sementara itu, pihak keluarga dari warga yang ditangkap juga menyuarakan rasa kecewa dan marah terhadap tindakan aparat. Salah satu perwakilan keluarga, Rumi, menyatakan bahwa saudara mereka, Peri Susanto, hanya berusaha membela tanah peninggalan keluarga, bukan melakukan tindakan kriminal.
“Kami sebagai keluarga merasa dizalimi. Peri hanya membela tanah leluhur milik keluarga sendiri, tapi diperlakukan seperti penjahat. Jika dalam waktu dekat tidak dibebaskan, kami siap turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat lain untuk menuntut keadilan,” tegas Rumi.
SEMMI Kalteng menilai kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kalimantan Tengah yang belum terselesaikan secara adil. Afan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka dan mengawal proses hukum agar tidak lagi berpihak kepada kepentingan korporasi. (sb/*)