Lion Air Dua Kali Rusak, Ratusan Penumpang Kecewa
SB, PALANGKA RAYA - Ratusan penumpang maskapai Lion Air dipaksa menunggu lebih dari 5 jam, di Bandara Cilik Riwut Palangka Raya, lantaran pesawat dengan nomor penerbangan JT 861, yang seharusnya membawa ratusan penumpang tujuan Surabaya, berulang kali lakukan delay dengan alasan teknis.
Kurnia salah seorang penumpang pesawat yang sudah sempat naik pesawat, menuturkan bawha setelah mengalami tiga kali delay atau penundaan keberangkatan, akhirnya pesawat berlambangkan singa merah tersebut, diberangkatkan menuju Bandar Udara Internasional Juanda, namun baru saja hendak lepas landas di landasan pacu Bandara Cilik Riwut Palangka Raya, pesawat Lion Air justru mendadak berhenti secara paksa.
"Setelah mendengar informasi dari pramugari, kami diminta untuk kembali turun dan membawa semua barang bawaan kami keruang tunggu", kata Kurnia. Kamis (28/08/2025).
Ratusan penumpang dipaksa kembali menunggu diruang tunggu Bandara, lantaran pesawat mengalami gangguan teknis, namun setibanya diruang tunggu, tidak ada kepastian yang jelas bagi penumpang yang sudah menunggu keberangkatan lebih dari lima jam.
"Penundaan keberangkatan untuk alasan teknis, sudah dua kali saya dengar, apakah benar pesawat rusak namun dioaksa berangkat dan akhirnya kembali rusak, saya juga kurang paham, karena informasi yang saya dengar alasan penundaan keberangkatan karena alasan teknis", tambah Kurnia.
Petugas yang ada diruang tunggu juga tidak bisa memberikan kepastian, namun selalu menyampaikan bahwa untuk alasan teknis, keberangkatan harus ditunda, lamtaran pesawat harus diperbaiki, dengan waktu yang belum diketahui secara pasti berapa lama.
"Saya sempat bertanya ke petugas di Bandara, bahwa informasinya akan tetap berangkat, karena pesawat rusak, namun kalau tidak bisa pesawat yang ada, maka akan didatangkan pesawat lain dan akan menunggu lama", ujar Kurnia.
Undang-undang yang mengatur tentang delay atau keterlambatan penerbangan di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. Permenhub 89/2015 merinci kompensasi dan kewajiban maskapai, termasuk penyediaan makanan, minuman, dan ganti rugi tunai sebesar Rp 300.000 jika keterlambatan lebih dari 4 jam, kecuali jika disebabkan oleh faktor cuaca buruk atau teknis operasional.
Kompensasi Penumpang Berdasarkan Permenhub 89/2015
• Kategori 1 (30-60 menit): Makanan dan minuman.
• Kategori 2 (61-120 menit): Makanan dan minuman.
• Kategori 3 (121-180 menit): Makanan dan minuman berat.
• Kategori 4 (181-240 menit): Makanan ringan, makanan berat, dan minuman.
• Kategori 5 (lebih dari 240 menit): Kompensasi uang tunai sebesar Rp300.000
Selain ganti rugi tunai, penumpang juga berhak atas:
• Makanan dan minuman: sesuai dengan durasi keterlambatan.
• Pemesanan ulang tiket: ke penerbangan alternatif tanpa biaya tambahan jika penumpang menginginkannya.
"Untuk alasan keselamatan, karena pesawat itu sudah dua kali mengalami gangguan teknis, maka saya dan teman saya memilih untuk batal berangkat", tambah Kurnia.
Menurut informasi yang diterima dari penumpang lainnya, berdasarkan informasi dari petugas di Bandara Cilik Riwut, bahwa akan ada pesawat pengganti, agar penumpang tetap diberangkatkan menuju Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya. (adm)