Aksi damai depan Kantor DPRD Kotim
SB, SAMPIT - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kotim, Senin (1/9/2025).
Massa aksi yang terdiri dari kumpulan mahasiswa dan masyarakat tersebut menyampaikan tujuh tuntutan kepada Ketua DPRD Kotim. Kesemua poin itu tertuang dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke DPRD.
"DPRD adalah wadah penampung aspirasi masyarakat yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Saya kira ini perlu dipertegas. Makanya kami turun untuk mengingatkan itu," Kata Jendral Lapangan, Wahyu Ceria atau biasa dipanggil Rere.
Dalam orasi Rere menyampaikan 7 poin yang disuarakan pihaknya yaitu, pertama,
Neminta Ketua DPRD Kabupaten Kotim untuk memanggil Kapolres Kotim beserta jajaram Polres Kotim untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi secara langsung.
Kedua, mendesak Kapolres Kotim untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat baik massa jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman. Khususnya peristiwa pelindasan Affan Kurniawan dan peristiwa tindak premanisme Kapolsek Mentaya Hulu di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu.
Ketiga, nenuntut Polri bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, terkhusus pada tragedi penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota BRIMOB Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025.
Arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu Kabupatane Kotawaringin Timur terhadap kuasa hakum dan warga Desa Pantap, Kecamatan, Mentaya Hulu di area PT Tapian Nadenggan, serta aksi-aksi arogansi dan premanistne aparat lainnya yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Kotim.
Keempat, reformasi di tubuh Polri secara total dengan menegaskan kembali tugas fungsi Polri yang mengayomi dan melindungi masyarakat, dimulai dengan menindak secara disiplin aparat yang melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat, khususnya dengan mencopot Kapolsek Mentaya Hulu.
Kelima, menuntut POLRI agar memastikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk tidak melakukan tindankan arogansi dan represi kepada rakyat khususnya yang sedang menunutut haknya baik dalar? aksi jalanan maupun aksi di perusahaan dan tanah adat dalam wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
Keenam, evaluasi kinerja Polres Kotim khususnya terhadap kasus-kasus kriminal yang belum terselesaikan, khususnya:
Ketuju, kasus pembunuhan Saprudiansyah alias Udin A. Kasus Pembunuhan Aliansyah Gang Rahim 4 Jalan Iskandar Sampit, Kasus Pembunuhan Edmondus, Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang, Kasus Pembunuhan Hotma Hutahuruk. Jalan Pelita Barat, Kasus Pembunuhan Lina alias Anggel, Kasus Pembunuhan Abdul Haris Jalan Cristopel Mihing.
Ketuju, DPRD Kabupaten Kotim mengawal dan mengawasi kinerja penegak hukum khususnya agar menyelesaikan seluruh kasus yang belum terselesaikan dan agar tidak terjadi lagi penindasan dan tindak arogansi kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum. (f1/sb)