Lewati ke konten utama
Provinsi

Antisipasi Kecamatan, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan

Redaksi 01-09-2025, 12:57 WIB 1 menit baca
Rekayasa lalu lintas
Rekayasa lalu lintas

SB, PALANGKA RAYA – Menyusul rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Kota Palangka Raya, Senin (1/9/2025).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.

“Rekayasa ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keamanan selama aksi berlangsung,” ujar Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya.

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Palangka Raya Dari Jalan Tjilik Riwut ke Bundaran Besar dialihkan ke Jalan Arut

Dari Jalan Arut ke Jalan A. Yani dialihkan melalui Jalan Kahayan ke arah Bundaran Besar. Jalan A. Yani ke Jalan S. Parman dialihkan ke Jalan Tambun Bungai.

Jalan DI Panjaitan ke Jalan S Parman dialihkan ke Jalan A Yani.Jalan Imam Bonjol ke Jalan Tjilik Riwut dialihkan ke Jalan Yos Sudarso.

Akses dari Jembatan Kahayan ke Tjilik Riwut, gunakan rute alternatif Jalan Barito – Jalan Katingan – Jalan Anoi – Jalan Mendawai – Pasar Kahayan.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar memperhatikan perubahan arus lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan menggunakan jalur alternatif apabila memungkinkan.

“Diharapkan dengan adanya rekayasa ini, arus lalu lintas tetap lancar dan aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib dan aman,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard