Ajaran 2026 Kotim Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun
SB, SAMPIT - Pemerintah resmi memperluas program wajib belajar menjadi 13 tahun, yang akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Jika sebelumnya wajib belajar hanya mencakup 12 tahun dari jenjang SD hingga SMA/SMK, kini kebijakan ini memasukkan Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai pendidikan dasar yang wajib diikuti.
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pondasi generasi sejak usia dini menuju Indonesia Emas 2045.
“Program wajib belajar 13 tahun dimulai dari TK. Kalau dulu dimulai dari SD. Harapannya, semua anak Indonesia bisa mengikuti pendidikan sejak usia dini,” ujar Irfansyah, Rabu (3/9/2025).
Untuk mendukung program ini, Disdik Kotim tengah mendorong seluruh TK agar mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementerian Pendidikan.
Dengan begitu, setiap anak dapat langsung masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejak awal masa belajarnya.
“TK yang belum ada izinnya kami dorong agar segera mengurus izin. Anak-anaknya juga harus masuk Dapodik supaya tercatat resmi sebagai siswa wajib belajar 13 tahun,” jelasnya.
Menurut Irfansyah, kesadaran orang tua di Kotim menyekolahkan anak ke TK atau PAUD sudah cukup tinggi. Program pemerintah berupa satu desa satu TK turut mendongkrak angka partisipasi pendidikan usia dini.
Ia berharap ke depannya semakin banyak TK negeri berdiri agar akses pendidikan semakin merata hingga pelosok desa.
“TK adalah pondasi generasi emas. Anak-anak yang sekarang duduk di TK berusia sekitar 5 tahun, dan pada 2045 mereka akan memasuki usia produktif 25 tahun. Maka, program ini sangat penting untuk mempersiapkan masa depan bangsa,” pungkasnya. (f1/sb)