seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejati Kalteng Usut Dugaan Tipikor Diskominfo Seruyan

by Redaksi - Tanggal 04-09-2025,   jam 12:40:40
Kejati Kalteng ketika melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan kasus korupsi di Diskominfo Seruyan. (FOTO:ISTIMEWA) Kejati Kalteng ketika melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan kasus korupsi di Diskominfo Seruyan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) meningkatan status penanganan perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara pada kegiatan pengadaan belanja kawat / faksimili / internet / tv berlangganan belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menaikan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025. Pelaksanaan Kegiatan pengadaan belanja kawat / faksimili / internet / tv berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Dimana didasarkan pada Surat Pesanan/Kontrak antara DISKOMINFO Seruyan dan PT. Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) Nomor dan Tanggal SP : 0.3.2/34 /DKISP/1/2024 17 Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.469.925.032 (Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah), yang diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara," tegas Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lomban Gaol melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H. dalam keterangannya.

Hendri Hanafi menyampaikan sampai dengan saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa 29 (dua puluh sembilan) Orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, OPD terkait dan Pihak Swasta dan masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan.

"Selain itu Penyidik Kejati Kalteng, juga melakukan koordinasi dengan auditor (Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng), dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud," tandasnya. (sb)