seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pembobol Uang Rp 1 Miliar di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 05-09-2025,   jam 01:54:20
Terduga pelaku ketika diamankan oleh polisi. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku ketika diamankan oleh polisi. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN - Dua orang terduga pelaku aksi pecah kaca yang menelan kerugian hingga Rp1 Miliar di Pangkalan Bun beberapa waktu lalu telah berhasil diamankan keduanya diamankan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah desa di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Hal Ini Dilhat Dari Beredarnya foto di sosial media,dimana kedua orang tersebut memegang gepokan uang dalam jumlah besar yang belum diketahui jumlahnya.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat yang dibackup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Lamandau, serta Polsek Delang.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan membekuk kedua pelaku. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai (jumlah masih dalam proses penghitungan), satu unit handphone Vivo Y30 warna biru, pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca, serta pecahan kaca mobil.

Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 11 Agustus 2025. Saat itu, seorang korban baru saja menarik uang tunai Rp1 miliar dari Bank BRI Cabang Pangkalan Bun.

Setelah memarkir mobil Pajero putih bernopol KH 1933 RE di depan Hotel Alibaba, Jalan P Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, korban pergi ke sebuah rumah makan di seberang jalan.

Tidak lama berselang, tukang parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban pecah. Ketika dicek, uang Rp1 miliar yang disimpan di dalam mobil raib digondol kedua pelaku.

Hingga saat ini aparat penegak hukum masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua orang tersebut, Untuk barang bukti dan jumlah uang yang diamankan dikabarkan masih dalam proses penghitungan.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kotawaringin Barat dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara (f8/sb)