Seorang perempuan ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT – Seorang perempuan berinisial DPU (32) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sekaligus bandar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan H Ikap 1, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku. Dari tangannya, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disimpan tersangka di dalam kamar kos. Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DPU.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu ponsel merek Oppo, serta sebuah tas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DPU kini ditahan di Mapolres Kotim. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim," tegas AKP Suherman.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (sb)