Pemkab Gumas Matangkan Langkah Tindak Lanjut Sanksi Administratif Pengelolaan TPA Kuala Kurun
SB, KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Rapat dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas.
Plt Asisten II Sekretariat Daerah Gunung Mas yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Baryen, menyampaikan bahwa KLHK telah melakukan penilaian lapangan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kuala Kurun pada 28 Agustus 2025.
“Pada intinya TPA kita memang memerlukan penanganan dan perbaikan. Ada beberapa poin terkait sanksi administratif yang harus segera diselesaikan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama 180 hari kalender terhitung sejak 12 Agustus 2025 untuk menindaklanjuti,” ujar Baryen.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini program Adipura bukan sekadar penghargaan, melainkan telah menjadi instrumen transformasi sistem pengelolaan sampah yang mengacu pada prinsip keberlanjutan. Jika tidak dilakukan pembenahan secara sistematis dan terkoordinasi, maka Kuala Kurun yang mewakili Kabupaten Gunung Mas terancam mendapat predikat sebagai Kota Kotor.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Gunung Mas, Supervisi Budi, dalam paparannya menyebutkan bahwa TPA Kuala Kurun telah beroperasi selama tujuh tahun dengan luas lahan 12,99 hektare, di mana sekitar dua hektare telah digunakan untuk penimbunan sampah. Volume sampah yang masuk ke TPA per hari mencapai 10,7 ton.
Sejumlah strategi penyelesaian yang diusulkan antara lain pembenahan pengelolaan TPA sesuai rekomendasi sanksi administrative, pembangunan dan pengaktifan bank sampah induk dan unit, optimalisasi sarana dan prasarana yang ada, pemanfaatan hibah pengelolaan sampah dari pemerintah provinsi.
Kemudian melaksankan kerja sama dengan sekolah untuk pembentukan bank sampah dan pusat pengelolaan sampah organic, pengembangan sistem pelayanan sampah dari rumah tangga dan pelaku usaha kecil, penanganan sampah pasar secara khusus, serta pengembangan sistem data terintegrasi untuk pemantauan pengurangan sampah.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas sebagai respons terhadap sanksi administratif dan langkah menuju kabupaten yang bebas open dumping dan mandiri dalam pengelolaan sampah.
“Rencana aksi ini bertujuan untuk merespons sanksi secara tepat dan strategis, mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis pengurangan dan daur ulang, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dari hulu ke hilir, serta mengembangkan sarana dan prasarana yang tepat guna dan berkelanjutan,” tegas Wakil Bupati.
Langkah-langkah prioritas yang ditekankan antara lain audit cepat volume dan jenis sampah harian, identifikasi dan pemetaan lahan sementara untuk pembangunan TPS3R/TPS darurat, menghentian praktik open dumping, pembangunan TPS3R di zona padat penduduk, lobi dan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk memperoleh dukungan fasilitas dan pendanaan.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini dan memastikan seluruh stakeholder terkait turut terlibat dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan. (sb)